Visi dari LPDP adalah Menyiapkan Peminpin Masa Depan Indonesia. Untuk mewujudkan visi tersebut, LPDP memberikan beasiswa pendidikan kepada para pelajar untuk melanjutkan studi dari Program Sarjana (S1) ke Program Magister (S2) dan dari Program Magister (S2) ke Program Doktor (S3), baik ke perguruan tinggi unggulan di dalam negeri ataupun perguruan tinggi unggulan di luar negeri.
LPDP merupakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan melalui Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Beberapa program beasiswa Beasiswa Indonesia (BPI), yaitu :
1. Beasiswa Magister dan Doktor
2. Beasiswa Tesis dan Disertasi
3. Beasiswa Afirmasi
4. Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis
5. Presidential Scholarship
Salah satu keunggulan dari beasiswa LPDP adalah bahwa pendaftarannya dibuka sepanjang tahun yang terbagi kedalam beberapa periode. Jadi tidak perlu khawatir mengenai jadwal pendaftarannya. Apabila anda terlambat mendaftar pada periode pertama, maka masih ada periode kedua, ketiga dan seterusnya sepanjang tahun. Kapan pun anda mendaftar, anda bisa melihat jadwal periode yang sedang dibuka.
Untuk bisa mendaftar dan mendapatkan beasiswa LPDP ini, anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Persyaratan yang harus dipenuhi terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus serta formulir dan pendukung lainnya. Berikut selengkapnya.
I. Beasiswa Magister dan Doktor
1. Ikhtisar
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut: |
|||||
1. |
Bidang Teknik, |
||||
2. |
Bidang Sains, |
||||
3. |
Bidang Pertanian, |
||||
4. |
Bidang Kelautan dan Perikanan, |
||||
5. |
Bidang Kedokteran dan Kesehatan, |
||||
6. |
Bidang Akuntansi dan Keuangan, |
||||
7. |
Bidang Hukum, |
||||
8. |
Bidang Agama, |
||||
9. |
Bidang Pendidikan, |
||||
10. |
Bidang Sosial, |
||||
11. |
Bidang Ekonomi, |
||||
12. |
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa, |
||||
13. |
Bidang lainnya. |
||||
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut: |
|||||
1. |
Kemaritiman, |
||||
2. |
Perikanan, |
||||
3. |
Pertanian, |
||||
4. |
Ketahanan Energi, |
||||
5. |
Ketahanan Pangan, |
||||
6. |
Industri Kreatif, |
||||
7. |
Manajemen Pendidikan, |
||||
8. |
Teknologi Transportasi, |
||||
9. |
Teknologi Pertahanan dan Keamanan |
||||
10. |
Teknologi Informasi dan Komunikasi, |
||||
11. |
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan, |
||||
12. |
Keperawatan |
||||
13. |
Lingkungan Hidup, |
||||
14. |
Keagamaan, |
||||
15. |
Ketrampilan (Vokasional), |
||||
16. |
Ekonomi/Keuangan Syariah, |
||||
17. |
Budaya/Bahasa, dan |
||||
18. |
Hukum Bisnis Internasional. |
||||
2. |
Persyaratan Pendaftar |
||||
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program
Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan
persyaratan khusus berikut. |
|||||
1. |
Persyaratan Umum |
||||
a. |
Warga Negara Indonesia (WNI); |
||||
b. |
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari: |
||||
1. |
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
atau |
||||
2. |
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau |
||||
3. |
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah
terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. |
||||
c. |
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme,
nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri,
kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan
beradaptasi; |
||||
d. |
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya; |
||||
e. |
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: |
||||
1. |
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi; |
||||
2. |
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain; |
||||
3. |
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan
ideologi Pancasila; |
||||
4. |
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik; |
||||
5. |
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia; |
||||
6. |
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
||||
7. |
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP; |
||||
8. |
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai
dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila
dokumen tersebut tidak sah. |
||||
f. |
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja; |
||||
g. |
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua
pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; |
||||
h. |
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh
masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari
atasan bagi yang sedang bekerja; |
||||
i. |
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP; |
||||
j. |
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP; |
||||
k. |
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku
Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan
untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; |
||||
l. |
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP; |
||||
m. |
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara; |
||||
2. |
Persyaratan Khusus |
||||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program
Magister dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi ketentuan
berikut ini. |
|||||
a. |
Untuk pelamar beasiswa program Magister: |
||||
1. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, |
||||
2. |
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri. |
||||
3. |
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP. |
||||
4. |
Jika tidak memiliki LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
||||
a. |
Untuk studi program Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. |
||||
b. |
Untuk studi program Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. |
||||
c. |
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. |
||||
d. |
Untuk studi program Magister di luar negeri pada
Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku. |
||||
5. |
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi. |
||||
6. |
Sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun, |
||||
7. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), |
||||
8. |
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan. |
||||
b. |
Untuk pelamar beasiswa program Doktoral |
||||
1. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; |
||||
2. |
Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan; |
||||
3. |
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP. |
||||
4. |
Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau
IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti
penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau
IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang
ditentukan LPDP: |
||||
a. |
Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. |
||||
b. |
Untuk studi program Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. |
||||
c. |
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. |
||||
d. |
Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku. |
||||
5. |
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi. |
||||
6. |
Sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun; |
||||
7. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); |
||||
8. |
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; |
||||
|
3. |
Komponen Pembiayaan |
|||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi
lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi
tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan
bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut: |
|||||
1. |
Biaya Pendidikan: |
||||
a. |
Pendaftaran (at cost); |
||||
b. |
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost); |
||||
C. |
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan
buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun,
akumulatif). |
||||
2. |
Biaya Pendukung: |
||||
a. |
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi
dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost), |
||||
b. |
Asuransi kesehatan (paket), |
||||
c. |
Visa (at cost), |
||||
d. |
Hidup bulanan/living allowance (paket), |
||||
e. |
Tunjangan keluarga (paket), |
||||
f. |
Kedatangan/settlement allowance (paket), |
||||
g. |
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP, |
||||
h. |
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP. |
||||
4. |
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi |
||||
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. |
|||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id. |
|||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut: |
|||||
1. |
Pendaftaran |
||||
a. |
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP; |
||||
b. |
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan
serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen
tersebut pada laman resmi LPDP; |
||||
c. |
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. |
||||
2. |
Seleksi Administrasi |
||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di
setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan
kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku
di LPDP. |
|||||
3. |
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing |
||||
a. |
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing. |
||||
b. |
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang
telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak
menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut
tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan
mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing. |
||||
c. |
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia. |
||||
4 . |
Penetapan Penerima Beasiswa |
||||
a. |
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa
Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun
pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai
waktu telah ditentukan oleh LPDP. |
||||
b. |
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum
memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program
ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai
nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya. |
||||
c. |
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut
tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan
gugur. |
||||
5. |
Bentuk Pelanggaran |
||||
a. |
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia, |
||||
b. |
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen, |
||||
c. |
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan
studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang
ditetapkan; |
||||
d. |
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi; |
||||
e. |
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata
ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar; |
||||
f. |
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan; |
||||
g. |
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat; |
||||
h. |
Penerima beasiswa terbukti mengikuti
kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan
NKRI; |
||||
i. |
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP. |
II. Beasiswa Tesis dan Disertasi
1. Ikhtisar
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. |
Persyaratan Pendaftar |
|||||||||||||||
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan
bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai
berikut: |
||||||||||||||||
1. |
Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah; |
|||||||||||||||
2. |
Batas Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah: |
|||||||||||||||
a. |
40 tahun untuk pelamar program Beasiswa Tesis, |
|||||||||||||||
b. |
45 tahun untuk pelamar program Beasiswa Disertasi. |
|||||||||||||||
3. |
Lulusan program studi: |
|||||||||||||||
a. |
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi
minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau
lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah
Indonesia, |
|||||||||||||||
b. |
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori
baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
|||||||||||||||
4. |
Mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah
yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimum adalah: |
|||||||||||||||
a. |
3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister. |
|||||||||||||||
b. |
3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral. |
|||||||||||||||
5. |
Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis. |
|||||||||||||||
6. |
Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas; |
|||||||||||||||
7. |
Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat
strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang
menjadi fokus LPDP yaitu: |
|||||||||||||||
a. |
Bidang Teknik, |
|||||||||||||||
b. |
Bidang Sains, |
|||||||||||||||
c. |
Bidang Kelautan dan Perikanan, |
|||||||||||||||
d. |
Bidang pertanian, |
|||||||||||||||
e. |
Bidang pendidikan, |
|||||||||||||||
f. |
Bidang Kedokteran dan Kesehatan, |
|||||||||||||||
g. |
Bidang Akuntansi dan Keuangan, |
|||||||||||||||
h. |
Bidang Ekonomi, |
|||||||||||||||
i. |
Bidang Hukum, |
|||||||||||||||
j. |
Bidang Agama, |
|||||||||||||||
k. |
Bidang Sosial, |
|||||||||||||||
l. |
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa. |
|||||||||||||||
8. |
Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut: |
|||||||||||||||
a. |
Kemaritiman, |
|||||||||||||||
b. |
Perikanan, |
|||||||||||||||
c. |
Pertanian, |
|||||||||||||||
d. |
Ketahanan Energi, |
|||||||||||||||
e. |
Ketahanan Pangan, |
|||||||||||||||
f. |
Industri Kreatif, |
|||||||||||||||
g. |
Manajemen Pendidikan, |
|||||||||||||||
h. |
Teknologi Transportasi, |
|||||||||||||||
i. |
Teknologi Pertahanan dan Keamanan |
|||||||||||||||
j. |
Teknologi Informasi dan Komunikasi, |
|||||||||||||||
k. |
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan, |
|||||||||||||||
l. |
Keperawatan |
|||||||||||||||
m. |
Lingkungan Hidup, |
|||||||||||||||
n. |
Keagamaan, |
|||||||||||||||
o. |
Ketrampilan (Vokasional), |
|||||||||||||||
p. |
Ekonomi/Keuangan Syariah, |
|||||||||||||||
q. |
Budaya/Bahasa, dan |
|||||||||||||||
r. |
Hukum Bisnis Internasional. |
|||||||||||||||
9. |
Tidak telah, sedang dan tidak akan
menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan
yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri
maupun luar negeri. |
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
3. |
Mekanisme Pengajuan |
|||||||||||||||
1. |
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang
tersedia melalui formulir online di laman LPDP,
www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan: |
|||||||||||||||
a. |
Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor; |
|||||||||||||||
b. |
Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah; |
|||||||||||||||
c. |
Essay (500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya: |
|||||||||||||||
1. |
Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau; |
|||||||||||||||
2. |
Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau; |
|||||||||||||||
3. |
Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya. |
|||||||||||||||
d. |
Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi: |
|||||||||||||||
1. |
Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data), |
|||||||||||||||
2. |
Bahan habis pakai, |
|||||||||||||||
3. |
Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian), |
|||||||||||||||
4. |
Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya), |
|||||||||||||||
5. |
Seminar (jika di Universitas harus dibayar), |
|||||||||||||||
6. |
Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan |
|||||||||||||||
7. |
Penggandaan tesis/disertasi. |
|||||||||||||||
RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup. |
||||||||||||||||
2. |
Pelamar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP. |
|||||||||||||||
4. |
Komponen Pembiayaan |
|||||||||||||||
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi
didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang
berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran
dana yang disediakan untuk masing-masing program adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||
1. |
Untuk dalam negeri: |
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
2. |
Untuk luar negeri: |
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
5. |
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi |
|||||||||||||||
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi
dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2
(dua) kali yaitu pada bulan Februari dan Agustus. |
||||||||||||||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id |
||||||||||||||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||
1. |
Pendaftaran |
|||||||||||||||
a. |
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP; |
|||||||||||||||
b. |
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan
serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen
tersebut pada laman resmi LPDP; |
|||||||||||||||
c. |
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. |
|||||||||||||||
|
2. |
Seleksi Administrasi |
||||||||||||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di
setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan
kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku
di LPDP. |
||||||||||||||||
3. |
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot Essay Writing |
|||||||||||||||
a. |
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing. |
|||||||||||||||
b. |
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang
telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak
menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut
tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan
mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing. |
|||||||||||||||
c. |
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia. |
|||||||||||||||
|
4. |
Penetapan Penerima Beasiswa |
||||||||||||||
a. |
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa
Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun
pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai
waktu telah ditentukan oleh LPDP. |
|||||||||||||||
b. |
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima
beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/
Disertasi dicairkan. |
|||||||||||||||
c. |
Metode pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan: |
|||||||||||||||
1. |
Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan. |
|||||||||||||||
2. |
Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan. |
|||||||||||||||
6. |
Bentuk Pelanggaran |
|||||||||||||||
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut: |
||||||||||||||||
1. |
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi, |
|||||||||||||||
2. |
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen, |
|||||||||||||||
3. |
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan
studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang
ditetapkan, |
|||||||||||||||
4. |
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi, |
|||||||||||||||
5. |
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata
ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar, |
|||||||||||||||
6. |
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana
Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam waktu bersamaan, |
|||||||||||||||
7. |
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat, |
|||||||||||||||
8. |
Penerima beasiswa terbukti mengikuti
kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan
NKRI, |
|||||||||||||||
9. |
LPDP menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah selesai. |
III. Beasiswa Afirmasi
1. Ikhtisar
LPDP mengeluarkan kebijakan Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktoral dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
2. |
Sasaran |
|||||
Sasaran dari Beasiswa Afirmasi sebagai berikut: |
||||||
1. |
Kelompok masyarakat yang berasal dari: |
|||||
a) |
Daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota
yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara
tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan
perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi
yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan
(terluar). |
|||||
b) |
Daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian
pembangunan yang rendah dan diperhitungkan memiliki indeks kemajuan
pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks
nasional. |
|||||
2. |
Alumni penerima Bidikmisi dan kelompok masyarakat
berprestasi dari keluarga miskin yang memiliki IPK Minimal 3,50. |
|||||
3. |
Kelompok masyarakat yang telah berjasa membawa
nama bangsa Indonesia dalam bidang olah raga dan seni budaya baik di
tingkat nasional maupun internasional. |
|||||
3. |
Persyaratan |
|||||
1. |
Persyaratan Umum |
|||||
a) |
Warga Negara Indonesia. |
|||||
b) |
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari: |
|||||
1) |
Perguruan tinggi dalam negeri yang telah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
atau |
|||||
2) |
Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau |
|||||
3) |
Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar
pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. |
|||||
c) |
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme,
nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri,
kegigihan, kemandirian; |
|||||
d) |
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan/keilmuan/inovasi/kreasi/budaya; |
|||||
e) |
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: |
|||||
1) |
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
|||||
2) |
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia; |
|||||
3) |
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi; |
|||||
4) |
Bersedia kembali ke daerah asal; |
|||||
5) |
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain; |
|||||
6) |
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan
ideologi Pancasila; |
|||||
7) |
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik akademik; |
|||||
8) |
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP; dan |
|||||
9) |
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai
aslinya. Apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang
berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (backlist) pendaftar LPDP. |
|||||
f) |
Telah mendapatkan ijin dari atasan bagi yang sedang bekerja; |
|||||
g) |
Berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua
pelamar). Untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang
dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; |
|||||
h) |
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh
masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari
atasan bagi yang sedang bekerja; |
|||||
i) |
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP; |
|||||
j) |
Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP; |
|||||
k) |
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku
Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan
untuk masyarakat/lembaga/ instansi/profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; |
|||||
l) |
Apabila terdapat pemalsuan data dan/ atau dokumen
maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di
LPDP; |
|||||
m) |
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu tes wawancara; |
|||||
n) |
Bersedia membuat dan mengirimkan laporan
perkembangan studi setiap semester dan dikirim setiap akhir semester; |
|||||
o) |
Peserta hanya diijinkan mendaftar 1 (satu) kali dalam satu tahun. |
|||||
2. |
Persyaratan Khusus |
|||||
a) |
Beasiswa Afirmasi bagi kelompok masyarakat dari daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal yaitu: |
|||||
1) |
Menamatkan pendidikan dasar dan menengah di
daerah asal yang dibuktikan dengan ijazah, atau telah mengabdi di daerah
perbatasan dan/atau daerah tertinggal minimal 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang; |
|||||
2) |
Bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia dan kembali ke daerah asal; |
|||||
3) |
Pelamar beasiswa program magister: |
|||||
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; |
|||||
b. |
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri; |
|||||
c. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP; |
|||||
d. |
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|||||
1. |
Untuk studi program magister di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; |
|||||
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|||||
3. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir); |
|||||
e. |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|||||
f. |
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, yaitu paling lama 2 (dua) tahun; |
|||||
g. |
Melampirkan dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); |
|||||
h. |
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan. |
|||||
4) |
Pelamar beasiswa program doktoral: |
|||||
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun; |
|||||
b. |
Telah menyelesaikan program magister/magister terapan; |
|||||
c. |
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan
ke jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan; |
|||||
d. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP; |
|||||
e. |
Jika tidak memiliki LoA (d), pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|||||
1. |
Untuk studi program doktoral di dalam negeri maupun luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450; |
|||||
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|||||
3. |
Untuk studi program doktoral di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|||||
f. |
Perkuliahan dimulai (intake) paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi, |
|||||
g. |
Sanggup menyelesaikan program doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun; |
|||||
h. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; |
|||||
b) |
Beasiswa Afirmasi bagi alumni penerima Bidikmisi/kelompok masyarakat berprestasi dari keluarga miskin yang memiliki IPK Minimal 3,50 yaitu: |
|||||
1) |
Tidak mampu secara ekonomi, dengan kriteria orang
tua dan/atau suami/istri memiliki penghasilan kotor keluarga
sebesar-besarnya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila dibagi
dengan jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp.750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dibuktikan dengan: |
|||||
a. |
Kartu Keluarga yang terbaru; |
|||||
b. |
Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan; |
|||||
c. |
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua dan suami/istri bagi yang sudah menikah; |
|||||
d. |
Rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir, bagi
yang menggunakan listrik pra bayar dibuktikan dengan membuat surat
pernyataan terkait besaran biaya rata – rata penggunaan listrik 3 (tiga)
bulan terakhir yang ditandatangani di atas materai 6000. |
|||||
2) |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun; |
|||||
3) |
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri; |
|||||
4) |
Mendaftar pada program beasiswa ini dilakukan
maksimal 3 (tiga tahun) sejak dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi; |
|||||
5) |
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP; |
|||||
6) |
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,50 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|||||
a. |
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; |
|||||
b. |
Butir a) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|||||
c. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|||||
7) |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|||||
8) |
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun; |
|||||
9) |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); |
|||||
10) |
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan; |
|||||
11) |
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa program magister/magister terapan. |
|||||
c) |
Beasiswa Afirmasi Olimpiade Sains, Teknologi, Olah Raga, dan Seni/ Budaya yaitu: |
|||||
1) |
Untuk pelamar beasiswa program magister: |
|||||
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; |
|||||
b. |
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri; |
|||||
c. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP. |
|||||
d. |
Jika tidak memiliki LoA (c), pendaftar wajib
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|||||
1. |
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 400; |
|||||
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|||||
3. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|||||
e. |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|||||
f. |
Sanggup menyelesaikan program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun; |
|||||
g. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada); |
|||||
h. |
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan. |
|||||
2) |
Untuk pelamar beasiswa program doktoral: |
|||||
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun; |
|||||
b. |
Telah menyelesaikan program magister/ magister terapan; |
|||||
c. |
Dimungkinkan bagi mereka yang ingin melanjutkan ke jenjang doktoral tanpa magister/magister terapan; |
|||||
d. |
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam daftar LPDP |
|||||
e. |
Jika tidak memiliki LoA d), pendaftar wajib
memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 pada skala 4 dan memiliki
dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa
asing lainnya yang ditentukan LPDP: |
|||||
1. |
Untuk studi program magister di dalam negeri dan luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 450; |
|||||
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai
pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan; |
|||||
3. |
Untuk studi program magister di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris
atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang
berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain
bahasa Inggris terlampir). |
|||||
f. |
Perkuliahan (intake) dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi; |
|||||
g. |
Sanggup menyelesaikan program doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun |
|||||
h. |
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan; |
|||||
4. |
Waktu Pendaftaran |
|||||
Unduh jadwal pendaftaran disini |
5. |
Cara Pendaftaran |
Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dilakukan secara online melalui situs resmi LPDP www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id |
|
6. |
Pertanyaan |
Segala bentuk pertanyaan mengenai BPI Program Afirmasi dapat disampaikan melalui email cso.lpdp@kemenkeu.go.id ataupun melalui telepon di nomor (021) 3846474. |
IV. Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis
1. Ikhtisar
Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program spesialis kedokteran di perguruan tinggi tujuan LPDP.
|
Sasaran bidang ilmu Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, sesuai prioritasnya adalah sebagai berikut: |
|||
|
a. |
Spesialis Obstetri & Ginekologi, |
||
|
b. |
Spesialis Anak, |
||
|
c. |
Spesialis Penyakit Dalam, |
||
|
d. |
Spesialis Anastesiologi, |
||
|
e. |
Spesialis Bedah, |
||
|
f. |
Spesialis Radiologi, |
||
|
g. |
Patologi Klinik, |
||
|
h. |
Rehabilitasi Medik. |
||
|
Dan dimungkinkan program spesialis lain yang ada dalam daftar LPDP. |
|||
|
|
|||
2. |
Persyaratan Pendaftar |
|||
|
Persyaratan bagi pelamar Beasiswa Pendidikan
Indonesia Dokter Spesialis dijabarkan dalam persyaratan umum dan
persyaratan khusus berikut: |
|||
|
2.1. |
Persyaratan Umum |
||
|
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program
pendidikan dokter spesialis adalah mereka yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut: |
|||
|
a. |
Warga Negara Indonesia (WNI); |
||
|
b. |
Telah menyelesaikan studi program sarjana dan beprofesi dokter dari: |
||
|
1. |
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
atau |
||
|
2. |
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah
terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. |
||
|
c. |
Dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI, |
||
|
d. |
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, |
||
|
e. |
Memiliki kepercayaan diri, kegigihan,
kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan
beradaptasi, |
||
|
f. |
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi/ budaya, |
||
|
g. |
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: |
||
|
1. |
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi, |
||
|
2. |
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain, |
||
|
3 |
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan
ideologi Pancasila, |
||
|
4. |
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik, |
||
|
5. |
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia, |
||
|
6. |
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, |
||
|
7. |
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP, |
||
|
8. |
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan
karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi
apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang
direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI, |
||
|
9. |
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai
dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila
dokumen tersebut tidak sah. |
||
|
h. |
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja, |
||
|
i. |
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, |
||
|
j. |
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh
masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari
atasan bagi yang sedang bekerja, |
||
|
k. |
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP, |
||
|
l. |
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: Kontribusiku
Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan
untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”, |
||
|
m. |
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP, |
||
|
n. |
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara, |
||
|
o. |
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan
karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi
apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang
direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI. |
||
|
||||
|
2.2 |
Persyaratan Khusus |
||
|
Persyaratan Khusus bagi pelamar BPIDS, sebagai berikut: |
|||
|
a. |
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, |
||
|
b. |
Telah menyelesaikan studi pada program
sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah
menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri, |
||
|
c. |
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP. |
||
|
d. |
Jika tidak memiliki LoA Unconditional (point c), Pendaftar wajib memiiki rata-rata IPK 3,0 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan Profesi
dokter dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang
diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih
berlaku: |
||
|
1. |
Skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. |
||
|
2. |
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti
persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. |
||
|
e. |
Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil. |
||
|
f. |
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi, |
||
|
g. |
Sanggup menyelesaikan studi program pendidikan
dokter spesialis sesuai masa studi yang telah ditetapkan oleh kolegium
masing-masing bidang spesialis. |
||
|
|
|||
3. |
Komponen Pembiayaan |
|||
|
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi
lanjut pada program pendidikan dokter spesialis tersebut diberikan
bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut: |
|||
|
a. |
Biaya Pendidikan |
||
|
1. |
Pendaftaran (at cost), |
||
|
2. |
SPP: bantuan Operasional Pendidikan,
penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan, pelatihan kursus wajib, karya
ilmiah, ujian ketrampilan, praktikum klinik, dan matrikulasi non bahasa
(at cost), |
||
|
3. |
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan
buku (per tahun), tesis/disertasi (paket), seminar (paket), publikasi
(at cost), wisuda (at cost) dan ujian nasional (paket). |
||
|
b. |
Biaya Pendukung |
||
|
1. |
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi
dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost), |
||
|
2. |
Asuransi kesehatan dasar, |
||
|
3. |
Hidup bulanan/living allowance (paket), |
||
|
4. |
Tunjangan keluarga (dependant) maksimal untuk 2 orang (paket), |
||
|
5. |
Kedatangan/settlement allowance (paket), |
||
|
6. |
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP |
||
|
|
|||
4. |
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi |
|||
|
Pendaftaran BPI untuk Program Dokter Spesialis dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. |
|||
|
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id |
|||
|
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut: |
|||
|
1. |
Pendaftaran |
||
|
a. |
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP; |
||
|
b. |
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan
serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen
tersebut pada laman resmi LPDP; |
||
|
c. |
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. |
||
|
2. |
Seleksi Administrasi |
||
|
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di
setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan
kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku
di LPDP. |
|||
|
3 . |
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing |
||
|
a. |
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing. |
||
|
b. |
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang
telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak
menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut
tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan
mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing. |
||
|
c. |
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia. |
||
|
4. |
Penetapan Penerima Beasiswa |
||
|
a. |
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa
Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun
pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai
waktu telah ditentukan oleh LPDP. |
||
|
b. |
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum
memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program
ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai
nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya. |
||
|
c. |
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut
tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan
gugur. |
||
|
|
|||
5. |
Sanksi Penerima Beasiswa |
|||
|
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa
Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis apabila melakukan pelanggaran
sebagai berikut: |
|||
|
a. |
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa LPDP, |
||
|
b. |
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen, |
||
|
c. |
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan
studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang
ditetapkan, |
||
|
d. |
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi, |
||
|
e. |
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata
ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar, |
||
|
f. |
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan, |
||
|
g. |
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat riset, |
||
|
h. |
Penerima beasiswa terbukti mengikuti
kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan
NKRI, |
||
|
i. |
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seijin LPDP. |
V. Presidential Scholarship
1. Ikhtisar
“Indonesia Presidential Scholarship”
(IPS) bertujuan menyiapkan generasi emas Indonesia melalui SDM yang
berkualitas baik sebagai pemimpin maupun ilmuwan di berbagai bidang
dalam rangka menyiapkan Indonesia negara yang maju pada 100 tahun
kemerdekaan RI pada tahun 2045.
Melekatnya Lembaga Kepresidenan dalam
program beasiswa ini merupakan wujud komitmen tertinggi pemerintah
Indonesia terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam
rangka kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
2. Persyaratan Pendaftar
1. |
Seluruh Warga Negara Indonesia; |
2. |
Riwayat kepemimpinan di bidang masing-masing; |
3. |
Membuat esai: (a)“Peranku Bagi Indonesia”, (b)“Sukses Terbesar Dalam Hidupku”, (c)Perencanaan karier, (d)Pengabdian pascastudi; |
4. |
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh atau pakar di bidangnya/pimpinan di unit kerjanya; |
5. |
Usia maksimal 40 tahun (S2) & 45 tahun (S3); |
6. |
Mempunyai LoA dari kampus yang direferensikan LPDP atau memiliki kecakapan akademis dan bahasa asing yang baik (ditunjukkan oleh IPK dan TOEFL/IELTS). |
3. Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan IPS pada dasarnya sama dengan komponen pembiayaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) meliputi:
3.1. Biaya Pendidikan
a. pendaftaran (at cost),
b. tuition fee (termasuk biaya matrikulasi nonbahasa (at cost)),
c. non-SPP (tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda).
b. tuition fee (termasuk biaya matrikulasi nonbahasa (at cost)),
c. non-SPP (tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda).
3.2. Biaya Pendukung
a. transportasi PP (at cost),
b. asuransi (paket),
c. visa (at cost),
d. tunjangan hidup,
e. tunjangan kedatangan,
f. tunjangan keluarga (2 orang),
g. keadaan darurat.
b. asuransi (paket),
c. visa (at cost),
d. tunjangan hidup,
e. tunjangan kedatangan,
f. tunjangan keluarga (2 orang),
g. keadaan darurat.
Tambahan pembiayaan IPS
a. biaya pelatihan/short course,
b. insentif dana penelitian (analog dengan peringkat kampus di BPI)
4. Kuota Pendaftara. biaya pelatihan/short course,
b. insentif dana penelitian (analog dengan peringkat kampus di BPI)
Program BPRI akan menerima 100 orang awardee setiap tahunnya.
5. Tahapan Seleksi
Terdapat 3 tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Wawancara
3. Seleksi Tahap Akhir (Psikotes, Medical Check-up, Leadership Project)
Pendaftaran Gratis!!!
No comments:
Post a Comment